Ketentuan Layanan Sendy

Apabila pelanggan melakukan transaksi transfer uang internasional dengan Seven Global Remit, Ltd. (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”), pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui Ketentuan Layanan Sendy yang ditetapkan Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan”) dan Petunjuk Hal-hal Penting Berdasarkan Undang-Undang Penyelesaian Transaksi Dana.

Pasal 1 (Lingkup Penerapan)

Saat menggunakan layanan transfer uang internasional “Sendy” yang disediakan oleh Perusahaan, hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan akan ditangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait, kebiasaan di negara-negara terkait, prosedur yang ditentukan oleh pihak-pihak terkait, dll.

Pasal 2 (Definisi)

Definisi istilah dalam Ketentuan adalah sebagai berikut.

  1. (1) “Sendy” berarti layanan transaksi transfer uang internasional dan layanan terkait dengannya (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”) yang disediakan oleh Perusahaan kepada pelanggan yang telah menjalin Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional dengan Perusahaan, dan merupakan layanan yang digunakan oleh pelanggan yang menggunakan aplikasi yang ditentukan Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Aplikasi Sendy”) dan diunduh ke ponsel cerdas pelanggan.
  2. (2) “Transaksi Transfer Uang Internasional” berarti transaksi penyetoran dana dari pelanggan oleh Perusahaan ke rekening Bank Penerima atau akun lainnya seperti E-Wallet di luar negeri milik pihak penerima atau pebisnis luar negeri yang ditentukan oleh pelanggan (selanjutnya disebut sebagai “Bank Penerima dll.” dan “Rekening Penerima dll.”), berdasarkan permohonan pelanggan.
  3. (3) “Negara Penerima” berarti negara atau wilayah yang ditentukan oleh pelanggan dari negara atau wilayah selain Jepang yang ditentukan Perusahaan sebagai negara atau wilayah tempat penyetoran dana ke Rekening Penerima dll. dilakukan (selanjutnya disebut sebagai “Penerimaan Transfer Uang Internasional”), saat Transaksi Transfer Uang Internasional.
  4. (4) “Mitra Bisnis” berarti mitra bisnis yang bekerja sama dengan Perusahaan dalam penyediaan Layanan. Selain itu, dalam beberapa kasus, Perusahaan dapat menyepakati perjanjian istimewa yang menyertai Ketentuan dan menentukan mitra bisnis lain dalam perjanjian istimewa tersebut. Namun, mitra bisnis yang ditentukan dalam perjanjian istimewa tersebut juga dianggap termasuk dalam “Mitra Bisnis” dalam Ketentuan.
  5. (5) “Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing” berarti UU Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, UU Pencegahan Pemindahan Hasil Tindak Pidana, serta undang-undang dan peraturan lainnya di Jepang dan luar Jepang yang mengatur layanan transfer uang internasional atau Transaksi Transfer Uang Internasional atau Penerimaan Transfer Uang Internasional yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan ini, termasuk kebijakan, perintah, pedoman, rekomendasi, pemberitahuan, panduan, dll. dari otoritas, lembaga, organisasi, dan asosiasi terkait (selanjutnya disebut sebagai “Otoritas Terkait, dll.”).
  6. (6) “Nomor Penerimaan Transfer Uang” berarti nomor yang ditentukan secara individual oleh Perusahaan untuk setiap Transaksi Transfer Uang Internasional.
  7. (7) “Informasi Pelanggan” berarti informasi pribadi dari pelanggan yang diberikan pelanggan kepada Perusahaan, informasi transaksi, dan informasi lain, yang terkait dengan Layanan, setiap jenis layanan, atau transaksi lain yang digunakan oleh pelanggan (termasuk isi dokumen yang diserahkan pelanggan, isi permohonan Transaksi Transfer Uang Internasional, dan informasi pihak penerima. Selanjutnya permohonan ini disebut sebagai “Permohonan Transfer Uang”).
  8. (8) “Mata Uang Penerima” berarti mata uang yang dipilih dari mata uang luar negeri yang ditentukan Perusahaan, sebagai mata uang yang digunakan saat Penerimaan Transfer Uang Internasional oleh pihak penerima yang ditentukan oleh pelanggan.
  9. (9) “Akun Sendy” berarti akun Layanan yang disediakan oleh Perusahaan.
  10. (10) “Value” berarti rekaman elektromagnetik dari dana yang telah disetorkan pelanggan kepada Perusahaan ketika menggunakan Layanan, yang diterbitkan Perusahaan, dan disimpan dalam Akun Sendy atas nama pelanggan.

Pasal 3 (Penyedia Layanan)

Layanan adalah layanan yang disediakan oleh Perusahaan kepada pelanggan, di mana seluruh hak dan kewajiban pelanggan berdasarkan layanan transfer uang internasional dan Transaksi Transfer Uang Internasional (termasuk Permohonan Transfer Uang) hanya akan timbul dan diatribusikan antara pelanggan dan Perusahaan. Mitra Bisnis dan Bank Penerima dll. hanya akan membantu Perusahaan dalam menyediakan layanan ini kepada pelanggan, dan tidak menjadi pihak yang terlibat dalam transaksi dengan pelanggan.

Pasal 4 (Tujuan Penggunaan)

  1. 1. Layanan merupakan layanan yang ditujukan untuk transfer uang internasional yang digunakan untuk pengeluaran konsumsi individu pelanggan sendiri atau pihak penerima. Layanan ini tidak tersedia untuk pelanggan korporat.
  2. 2. Apabila pelanggan bermaksud menggunakan Layanan untuk tujuan selain yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, pelanggan harus memberitahukan hal tersebut kepada Perusahaan sebelum menggunakan Layanan.

Pasal 5 (Pengajuan Perjanjian)

  1. 1. Untuk menggunakan Layanan, pelanggan perlu terlebih dahulu menjalin Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional dengan Perusahaan. Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional merupakan perjanjian dengan satu orang, yang dijalin setelah Perusahaan memeriksa dan menyetujui pengajuan dari pelanggan dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  2. 2. Mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini dapat mengajukan Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional.
    1. (1) Pada prinsipnya, pemohon harus merupakan individu yang tinggal di Jepang.
    2. (2) Berusia minimal 16 tahun.
    3. (3) Memiliki ponsel cerdas yang dapat menggunakan Aplikasi Sendy, dan dapat melakukan kontak dengan Perusahaan melalui e-mail.
    4. (4) Tidak memenuhi butir-butir mana pun dalam Pasal 8 Ayat 2.
  3. 3. Apabila pelanggan masih di bawah umur, pelanggan harus mengajukan Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional dengan persetujuan pihak yang memiliki otoritas sebagai orang tua atau wali hukum lainnya untuk dapat menggunakan Layanan.
  4. 4. Informasi Pelanggan akan didaftarkan Perusahaan berdasarkan butir-butir yang dinyatakan dalam dokumen identitas yang diserahkan oleh pelanggan. Dalam hal terdapat perbedaan kecil, seperti kesalahan penulisan, antara informasi yang diisikan atau ditulis pelanggan dan informasi pada dokumen identitas, maka pelanggan dianggap menyerahkan informasi yang tercantum dalam dokumen identitas pelanggan.
  5. 5. Dalam penggunaan Layanan, pihak penerima yang dapat diajukan permohonan pendaftarannya harus merupakan individu yang ditentukan pelanggan yang memiliki Rekening Penerima dll. di negara atau wilayah selain Jepang yang ditentukan Perusahaan. Namun, jumlah pihak penerima yang dapat diajukan dalam permohonan pendaftaran tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan Perusahaan. Permohonan pendaftaran pihak penerima akan selesai setelah Perusahaan memeriksa dan menyetujui permohonan tersebut dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  6. 6. Sekalipun Perusahaan telah menyetujui permohonan dari pelanggan dan mendaftarkannya, ada kalanya transfer uang yang sesuai dengan informasi pendaftaran mungkin tidak dapat dilakukan karena pembatasan transaksi, dll. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 (selanjutnya disebut sebagai “Pembatasan Transaksi”).

Pasal 6 (Konfirmasi Saat Transaksi)

  1. 1. Atas permohonan pelanggan, Perusahaan akan melakukan konfirmasi saat transaksi oleh pelanggan dengan metode yang ditentukan Perusahaan berdasarkan undang-undang dan peraturan, dll.
  2. 2. Dari konfirmasi saat transaksi, konfirmasi identitas pelanggan akan dilakukan dengan meminta pelanggan menyerahkan dokumen identitas, dengan cara mengirimkan dokumen terkait transaksi ke alamat yang didaftarkan pelanggan (namun, terbatas pada cara yang memenuhi prosedur yang ditentukan Perusahaan), atau dengan cara menunjukkan dokumen identitas dari pelanggan secara langsung di agen atau karyawan Perusahaan yang telah menjalin perjanjian keagenan dengan Perusahaan, sesuai dengan prosedur yang ditentukan Perusahaan.
  3. 3. Ada kalanya Perusahaan tidak dapat mulai menyediakan Layanan dalam kasus-kasus berikut, di samping kasus-kasus di mana persyaratan dalam Ayat 2 pasal sebelumnya tidak terpenuhi. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung pelanggan akibat hal-hal tersebut.
    1. (1) Apabila dokumen terkait transaksi yang dikirimkan Perusahaan tidak sampai pada pelanggan dan dikembalikan.
    2. (2) Apabila Perusahaan tidak dapat menghubungi pelanggan melalui alamat e-mail, nomor telepon, alamat, dll. yang didaftarkan pelanggan, meskipun Perusahaan telah menghubungi pelanggan sebagaimana diperlukan sehubungan dengan permohonan.
    3. (3) Apabila Perusahaan menentukan bahwa terdapat keraguan terkait informasi yang didaftarkan pelanggan.
  4. 4. Pelanggan harus memberi tahu Perusahaan apabila pelanggan termasuk dalam salah satu kategori berikut pada saat mengajukan permohonan atau setelah permohonan, sebagaimana ditetapkan dalam UU Pencegahan Pemindahan Hasil Tindak Pidana.
    1. (1) Orang yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala negara di luar Jepang, atau jabatan penting dalam pemerintahan, bank sentral, atau organisasi serupa lain di luar Jepang.
    2. (2) Anggota keluarga dari orang yang termasuk dalam butir sebelumnya, dan orang lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Perusahaan.

Pasal 7 (Pembatasan Transaksi)

  1. 1. Perusahaan tidak akan menangani Transaksi Transfer Uang Internasional yang ditetapkan dalam butir-butir berikut.
    1. (1) Transaksi yang dilarang menurut Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing.
    2. (2) Transaksi yang tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing dan untuk itu Perusahaan harus melakukan konfirmasi penyelesaian saat Transaksi Transfer Uang Internasional, seperti yang memerlukan persetujuan, otorisasi, pemberitahuan, pendaftaran, dll. terlebih dahulu dari Otoritas Terkait, dll.
    3. (3) Transaksi dengan tujuan untuk pembayaran biaya impor (pembelian barang atau jasa), tujuan komersial, atau tujuan transfer uang dan tujuan penggunaan lainnya selain yang ditentukan Perusahaan.
    4. (4) Transaksi yang menggunakan dana selain dari sumber transfer uang yang telah disetujui oleh Perusahaan.
    5. (5) Permohonan Transfer Uang oleh pelanggan atas nama pihak ketiga dan untuk pihak ketiga tersebut.
    6. (6) Transaksi yang melanggar Pembatasan Transaksi (dalam ayat ini, Pembatasan Transaksi sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 4 terbatas pada pembatasan yang ditentukan oleh Mitra Bisnis).
  2. 2. Perusahaan tidak akan menerima permohonan transfer uang internasional untuk tujuan apa pun selain tujuan transfer uang dan tujuan penggunaan yang telah dinyatakan oleh pelanggan.
  3. 3. Dalam menyediakan Layanan, Perusahaan dapat kapan saja menetapkan berbagai pembatasan dan mengubah pembatasan yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pembatasan tersebut mencakup persyaratan yang terkait pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, dan Negara Penerima, Mata Uang Penerima, serta nilai maksimal transfer uang untuk setiap kali transfer, setiap tahun, dll.
  4. 4. Mitra Bisnis atau Bank Penerima dll. dapat menetapkan berbagai pembatasan dan mengubah pembatasan yang telah ditetapkan, terkait penerimaan instruksi pembayaran dari Perusahaan atau penyetoran dana ke Rekening Penerima dll. kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan (termasuk pembatasan nilai maksimal pembayaran dan pembatasan frekuensi pembayaran, pembatasan jenis dan jumlah Mata Uang Penerima, persyaratan atribut seperti usia, alamat surat, dan tempat tinggal pihak penerima, serta pembatasan yang timbul berdasarkan undang-undang dan peraturan di Negara Penerima serta Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing lainnya). Transaksi Transfer Uang Internasional yang terkait dengan Permohonan Transfer Uang dari pelanggan yang telah diterima Perusahaan dibatasi oleh Pembatasan Transaksi yang ditetapkan oleh Mitra Bisnis atau Bank Penerima dll., dan penyetoran ke Rekening Penerima dll. hanya dapat dilakukan dalam lingkup tersebut.

Pasal 8 (Pengecualian Kekuatan Anti-sosial)

Akun tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi butir-butir di bawah ini.
Apabila pelanggan memenuhi salah satu butir berikut ini dan Perusahaan mengalami kerugian sebagai akibatnya, pelanggan tersebut berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut.

  1. 1. Apabila terbukti bahwa pelanggan telah membuat pernyataan palsu mengenai pernyataan atau janji yang dibuat pada saat mengajukan pembukaan akun.
  2. 2. Apabila terbukti bahwa pada saat ini pelanggan menjadi sindikat kriminal, anggota sindikat kriminal, belum melewati 5 tahun sejak berhenti sebagai anggota sindikat kriminal, anggota kuasi sindikat kriminal, perusahaan terkait sindikat kriminal, soukaiya, pelaku kejahatan dengan kedok gerakan sosial, sindikat kriminal terorganisasi, atau pihak lainnya yang setara dengannya (selanjutnya disebut sebagai “Anggota Sindikat Kriminal, dll.”), atau memenuhi butir mana pun sebagai berikut.
    1. (1) Memiliki kaitan yang dianggap menggunakan Anggota Sindikat Kriminal, dll. secara tidak sah dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang menyimpang untuk diri sendiri atau pihak ketiga, atau untuk mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga.
    2. (2) Memiliki kaitan yang dianggap terlibat dengan Anggota Sindikat Kriminal, dll. melalui penyediaan dana, dll. atau pemberian manfaat.
  3. 3. Apabila pelanggan melakukan tindakan yang memenuhi butir mana pun berikut ini, baik oleh dirinya sendiri maupun melalui pihak ketiga.
    1. (1) Tindakan menuntut sesuatu dengan kekerasan.
    2. (2) Tindakan menuntut sesuatu secara menyimpang yang melampaui tanggung jawab hukum.
    3. (3) Tindakan terkait transaksi yang menggunakan kata-kata atau perbuatan ancaman, atau menggunakan kekerasan.
    4. (4) Tindakan yang merugikan kredibilitas Perusahaan atau mengganggu bisnis Perusahaan dengan menyebarkan desas-desus, menggunakan tipu daya, atau menggunakan paksaan.
    5. (5) Tindakan lain yang setara dengan butir-butir sebelumnya.

Pasal 9 (Pemberitahuan Wali)

  1. 1. Apabila perwalian terbatas, pengampuan, atau perwalian bagi pelanggan telah dimulai berdasarkan keputusan pengadilan keluarga, pelanggan harus segera memberitahukan nama wali dan hal-hal lain yang diperlukan secara tertulis.
  2. 2. Apabila pengawas perwalian sukarela bagi pelanggan telah ditunjuk berdasarkan keputusan pengadilan keluarga, pelanggan harus segera memberitahukan nama pengawas dan hal-hal lain yang diperlukan secara tertulis.
  3. 3. Apabila pelanggan telah menerima keputusan pengadilan untuk memulai perwalian terbatas, pengampuan, atau perwalian, atau apabila pengawas perwalian sukarela telah ditunjuk, pelanggan harus segera memberitahukan dengan cara yang sama sebagaimana tercantum dalam Ayat 1 dan 2 pasal ini.
  4. 4. Apabila pelanggan ingin membatalkan atau mengubah informasi yang diberitahukan dalam Ayat 1-3 pasal ini, pelanggan diminta untuk memberitahukannya dengan cara yang sama.
  5. 5. Perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali atas segala kerugian (termasuk kerugian akibat penundaan pemberitahuan) yang timbul sebelum pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Ayat 1-4 pasal ini.

Pasal 10 (Verifikasi Identitas Saat Menggunakan Layanan, dll.)

  1. 1. Perusahaan pada prinsipnya akan memverifikasi identitas Pelanggan dengan metode berikut saat Pelanggan menggunakan Layanan.
    1. (1) Perusahaan akan melakukan konfirmasi dengan metode yang ditentukan Perusahaan, bahwa ID login, kata sandi login, dan PIN transaksi yang dimasukkan dalam Aplikasi Sendy (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “PIN, dll.”) dan Informasi Pelanggan yang ditentukan Perusahaan tergantung pada detail transaksi cocok dengan informasi yang terdaftar di Perusahaan.
    2. (2) Dalam hal selain yang ditentukan dalam butir sebelumnya, Perusahaan akan melakukan konfirmasi dengan metode yang ditentukan Perusahaan, bahwa dokumen, sertifikat, dll. atau informasi yang ditentukan Perusahaan dan telah diserahkan atau dikirimkan dengan metode yang ditentukan Perusahaan cocok dengan informasi yang terdaftar atau tercatat di Perusahaan.
  2. 2. Perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali atas kerugian yang timbul dari fakta bahwa individu yang bukan pelanggan yang bersangkutan, setelah Perusahaan melakukan konfirmasi atas identitas pengguna dengan metode yang ditetapkan dalam setiap butir dari ayat sebelumnya, dengan alasan yang wajar, metode mekanik, atau dengan kehati-hatian yang wajar, serta melakukan penanganan setelah mengakui bahwa individu tersebut merupakan pelanggan yang bersangkutan, kecuali untuk kasus-kasus yang disebabkan oleh kelalaian yang disengaja atau berat oleh Perusahaan, karena salah satu alasan berikut atau kecelakaan lainnya.
    1. (1) Terdapat plagiarisme atau penyalahgunaan PIN, dll., informasi yang diberitahukan, atau informasi transaksi.
    2. (2) Terdapat pemalsuan, pengubahan, plagiarisme, atau penyalahgunaan dokumen terkait atau dokumen identitas.
    3. (3) Terdapat detail yang salah atau tidak tepat dalam pemberitahuan yang terkait dengan Informasi Pelanggan, atau kegagalan melakukan pemberitahuan secara tepat waktu.
    4. (4) Terdapat transaksi terkait Informasi Pelanggan yang dilakukan secara ilegal.

Pasal 11 (Pengelolaan Perangkat yang Digunakan, PIN, dll.)

  1. 1. Pelanggan diminta untuk mengelola perangkat yang digunakan (merujuk pada ponsel cerdas untuk mengunduh Aplikasi Sendy) agar tidak digunakan oleh pihak selain pelanggan. Apabila terdapat kekhawatiran bahwa perangkat pelanggan telah digunakan orang lain melalui pemalsuan, pencurian, kehilangan, dll., pelanggan diminta untuk segera memberi tahu Perusahaan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Perusahaan akan segera mengambil tindakan, seperti menghentikan penggunaan akun terkait.
  2. 2. Pelanggan bertanggung jawab untuk mengelola PIN, dll. secara ketat agar tidak diketahui oleh pihak ketiga. Apabila terdapat kemungkinan PIN, dll. pelanggan telah terungkap kepada pihak ketiga, pelanggan diminta untuk segera menjalankan prosedur yang ditentukan Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebelum prosedur ini dijalankan.
  3. 3. Pelanggan diminta untuk menghindari penggunaan PIN, dll. yang mudah ditebak oleh orang lain, seperti tanggal lahir, angka yang sama, atau nomor telepon, dan mengubahnya atas kebijakan sendiri sesuai prosedur yang ditentukan Perusahaan agar tidak diketahui oleh orang lain. Apabila Perusahaan menilai bahwa PIN, dll. yang terdaftar mudah ditebak sesuai ketentuan yang ditentukan Perusahaan, Perusahaan dapat membatasi atau menghentikan transaksi dari akun tersebut. Apabila hal ini terjadi, pelanggan diminta untuk segera menjalankan prosedur pengubahan PIN, dll. menjadi yang sulit ditebak dan prosedur lain yang disyaratkan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat hal ini.
  4. 4. Apabila pelanggan salah memasukkan PIN, dll. atau informasi lain lebih dari jumlah tertentu yang ditentukan Perusahaan, Perusahaan akan membatasi atau menghentikan transaksi dari akun tersebut. Apabila hal ini terjadi, pelanggan diminta untuk menjalankan prosedur penggunaan kembali dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali atas segala kerugian yang timbul karena kegagalan melakukan pemberitahuan (termasuk menunda pemberitahuan).
  5. 5. Apabila pelanggan lupa akan PIN, dll., pelanggan diminta untuk segera menjalankan prosedur yang ditentukan Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebelum prosedur ini dijalankan.

Pasal 12 (Penyetoran Dana Kiriman)

  1. 1. Pelanggan dapat terlebih dahulu menyetorkan dana kiriman ke dalam Akun Sendy sebagai Value dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Pelanggan dapat memeriksa saldo Value di dalam Aplikasi Sendy.
  2. 2. Ada 2 metode untuk menyetor Value, yaitu dengan melakukan penyetoran melalui ATM Seven Bank yang dioperasikan oleh Seven Bank, Ltd. (selanjutnya disebut “Penyetoran melalui ATM”), dan dengan melakukan transfer dari lembaga keuangan lain ke akun virtual yang ditautkan ke Akun Sendy (selanjutnya disebut “Penyetoran melalui transfer”).
  3. 3. Pelanggan dapat menyetor hingga batas saldo Akun Sendy (1.000.000 yen per akun). Saat Penyetoran melalui ATM, jika melebihi batas maksimal nilai saldo, maka penyetoran dana tidak dapat dilakukan. Dalam hal Penyetoran melalui transfer yang melebihi batas maksimal nilai saldo, maka kelebihan dana tersebut tidak akan disetorkan pada waktu bersamaan, tetapi akan disetorkan pada hari kerja berikutnya. Pada prinsipnya, kelebihan dana tersebut tidak dapat disetorkan sampai terlihat pada saldo rekening.
  4. 4. Fitur setoran akun mungkin tidak dapat dilakukan karena pemeliharaan sistem atau perbaikan mesin ATM oleh Mitra Bisnis.
  5. 5. Rekening virtual yang ditautkan ke Akun Sendy adalah rekening khusus pelanggan untuk Penyetoran melalui transfer. Pelanggan dapat menggunakan layanan ini dengan mengajukan permohonan penggunaan layanan ini. Pelanggan bertanggung jawab untuk mengelola nomor rekening virtual, dan dilarang keras melakukan penyetoran dari nama rekening bank pihak ketiga selain milik pelanggan. Silakan periksa informasi rekening tujuan transfer dari aplikasi Sendy.
  6. 6. Anda tidak perlu membayar biaya administrasi kepada Perusahaan ketika menggunakan Penyetoran melalui transfer, tetapi ada kalanya akan muncul biaya administrasi yang dibebankan oleh lembaga keuangan transfer. Biaya transfer yang muncul di lembaga keuangan transfer ditanggung oleh pelanggan, sehingga kami mohon pengertiannya.
  7. 7. Jika Anda secara tidak sengaja mentransfer dan menyetor uang ke rekening virtual pihak ketiga, di mana hal tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan sistem Perusahaan, Perusahaan perlu menerima permintaan membatalkan transfer dari lembaga keuangan transfer untuk membatalkan transfer. Jika Anda telah melakukan transfer ke rekening pihak ketiga, harap hubungi lembaga keuangan transfer.
  8. 8. Ketika Anda menutup Akun Sendy, akun virtual Anda juga akan ditutup, sehingga harap diperhatikan agar tidak melakukan transfer ke rekening virtual setelah menutup Akun Sendy Anda.

Pasal 13 (Penerbitan Tanda Terima)

  1. 1. Ketika pelanggan menyetorkan dana kiriman ke Akun Sendy, Perusahaan akan menggunakan metode elektromagnetik untuk menyediakan hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Ayat 1 Peraturan Kantor Kabinet tentang Perusahaan Pemindahan Dana (selanjutnya disebut sebagai “Hal-hal yang Dinyatakan dalam Tanda Terima”).
  2. 2. Metode elektromagnetik yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya harus menampilkan Hal-hal yang Dinyatakan dalam Tanda Terima pada Aplikasi Sendy.
  3. 3. Pelanggan harus terlebih dahulu menyetujui untuk menerima penyediaan Hal-hal yang Dinyatakan dalam Tanda Terima pada Aplikasi Sendy dengan metode elektromagnetik yang ditetapkan dalam Ayat 1 pasal ini, ketimbang menerima dokumen tertulis, kecuali apabila pelanggan telah menyatakan bahwa ia meminta pengiriman dokumen tertulis. Namun, apabila pelanggan ingin menerima dokumen tertulis, pelanggan dapat meminta pengiriman dokumen tertulis kepada Perusahaan pada prinsipnya hanya dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penyetoran, dan setelah Perusahaan menerima permintaan tersebut, maka Perusahaan akan menerbitkan tanda terima dengan metode yang ditentukan.
  4. 4. Pelanggan dapat menarik persetujuan dalam ayat sebelumnya, dan dalam hal ini, Perusahaan akan menerbitkan tanda terima sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya.

Pasal 14 (Permohonan Transfer Uang)

  1. 1. Pelanggan dapat melakukan transfer uang internasional kepada pihak penerima dalam batas saldo Value yang telah disimpan di Akun Sendy dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Selain itu, batas maksimal transfer uang, dll. ditentukan secara terpisah.
  2. 2. Pelanggan hanya dapat mengajukan Permohonan Transfer Uang dengan Aplikasi Sendy, dan tidak dapat ditangani di kantor pusat, kantor pelayanan, dll. milik Perusahaan.
  3. 3. Perusahaan dianggap menerima Permohonan Transfer Uang ketika Perusahaan menerima permohonan tersebut dan semua butir berikut telah dipenuhi, dan dengan hal ini Transaksi Transfer Uang Internasional akan diselesaikan.
    1. (1) Pelanggan telah memastikan seluruh detail Permohonan Transfer Uang serta hal-hal lain yang dimintakan konfirmasinya oleh Perusahaan.
    2. (2) Perusahaan telah menerima biaya yang ditentukan dari Akun Sendy pelanggan sesuai dengan ketentuan Pasal 18.
  4. 4. Setelah Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang, Perusahaan akan memberi tahu pelanggan dan menunjukkan Nomor Penerimaan Transfer Uang serta detail Transaksi Transfer Uang Internasional lainnya dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Pelanggan diminta untuk berhati-hati menjaga detail Transaksi Transfer Uang Internasional yang mencakup Nomor Penerimaan Transfer Uang, dan tidak memberitahukan kepada pihak selain pihak penerima. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi tersebut oleh pihak ketiga selain pelanggan atau pihak penerima.
  5. 5. Setelah Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang, pada prinsipnya, setelah itu Perusahaan tidak akan menerima permohonan perubahan, permohonan pembatalan, permohonan pengembalian dana dari pelanggan.
  6. 6. Apabila pihak penerima tidak didaftarkan terlebih dahulu, ada kalanya Permohonan Transfer Uang tidak dapat dilakukan.

Pasal 15 (Pengiriman Instruksi Pembayaran)

Setelah Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang, Perusahaan akan mengirimkan instruksi pembayaran kepada Mitra Bisnis tanpa penundaan, sesuai dengan detail Permohonan Transfer Uang dan dengan metode yang dianggap tepat oleh Perusahaan.

Pasal 16 (Jumlah dan Cara Penerimaan)

  1. 1. Pada prinsipnya, Penerimaan Transfer Uang Internasional akan dilakukan dalam Mata Uang Penerima. Pada prinsipnya, konversi ke Mata Uang Penerima akan dilakukan dengan nilai tukar valuta asing yang ditentukan Perusahaan pada saat menerima Permohonan Transfer Uang. Nilai tukar valuta asing yang ditentukan Perusahaan (termasuk yang ditetapkan dalam Ayat 3) mencakup margin yang ditentukan Perusahaan. Kemudian, selain biaya transfer uang, pendapatan terkait konversi mata uang ke Mata Uang Penerima akan didistribusikan sebagian kepada Mitra Bisnis.
  2. 2. Di sebagian Negara Penerima, pembayaran kepada pihak penerima yang didasarkan pada Transaksi Transfer Uang Internasional mungkin mensyaratkan prosedur terpisah yang perlu dipenuhi pelanggan atau pihak penerima.
  3. 3. Di sebagian Negara Penerima, sebagian dana mungkin akan dipotong pada saat pembayaran untuk pemungutan pajak dan bea pemerintah, biaya, dll. Dalam hal ini, Perusahaan tidak berkewajiban melakukan Transaksi Transfer Uang Internasional sesuai dengan persyaratan yang telah dipastikan oleh pelanggan pada saat Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang.

Pasal 17 (Rekening Penerima dll.)

  1. 1. Dana kiriman akan disetorkan ke Rekening Penerima dll. oleh Bank Penerima dll., setelah melalui prosedur yang ditentukan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Mitra Bisnis atau undang-undang dan peraturan Negara Penerima.
  2. 2. Terlepas dari ketentuan pada ayat sebelumnya, bahkan apabila Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang pelanggan, dana mungkin tidak dapat disetorkan ke Rekening Penerima dll. karena Pembatasan Transaksi yang ditentukan oleh Mitra Bisnis atau Bank Penerima dll. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Ayat 4. Dalam hal ini, Perusahaan tidak berkewajiban melakukan Transaksi Transfer Uang Internasional sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pelanggan pada saat penerimaan Permohonan Transfer Uang.
  3. 3. Kecuali di negara-negara tertentu, ketika menyetor uang ke Rekening Penerima dll. oleh Bank Penerima dll., Perusahaan tidak akan melakukan konfirmasi apakah nomor rekening dll. atau pemegang rekening dari Rekening Penerima dll. yang telah ditentukan pelanggan sudah sesuai. Oleh karena itu, nomor rekening dll. dari Rekening Penerima dll. sangat penting. Harap berhati-hati pada saat melakukan pendaftaran pihak penerima.

Pasal 18 (Pembayaran Biaya, dll.)

  1. 1. Pada saat mengajukan Permohonan Transfer Uang, selain dana kiriman, biaya transfer uang yang ditentukan Perusahaan serta biaya dan pengeluaran lain yang diperlukan untuk Transaksi Transfer Uang Internasional (selanjutnya secara kolektif dengan dana kiriman disebut sebagai “Dana Kiriman, dll.”) harus dibayarkan dalam mata uang yen Jepang. Pembayaran ini harus dilakukan melalui transfer dari Value dalam Akun Sendy pelanggan, dan tidak dapat dibayarkan secara tunai.
  2. 2. Biaya-biaya yang dibayarkan pelanggan ke Perusahaan adalah sebagai berikut. Biaya-biaya ini juga dapat dibaca di situs web Perusahaan.
    1. (1) Biaya transfer uang
    2. (2) Biaya pembatalan akun
    3. (3) Biaya kirim slip transfer uang internasional
    4. (4) Biaya pemeliharaan akun yang timbul karena periode visa di Jepang kedaluwarsa
  3. 3. Pelanggan harus memeriksa biaya transfer uang pada Butir 1 ayat sebelumnya pada layar konfirmasi pengajuan transfer uang, dan membayarnya kepada Perusahaan pada saat pengajuan transfer uang.
  4. 4. Biaya pembatalan akun pada Butir 2 Ayat 2 pasal ini akan diambil dari Value Akun Sendy pelanggan setelah Perusahaan menerima permohonan pembatalan dari pelanggan. Dana yang dikembalikan setelah pembatalan adalah jumlah saldo Value yang dimiliki pelanggan setelah dikurangi biaya pembatalan akun. Namun, apabila saldo Value dalam akun tidak mencukupi untuk biaya pembatalan akun, maka seluruh saldo Value dalam akun akan diambil sebagai biaya pembatalan akun.
  5. 5. Biaya kirim slip transfer uang internasional pada butir 3 Ayat 2 pasal ini akan dibebankan saat slip dikirimkan melalui pos, dan dibayar dengan cara mentransfer dari Value dalam Akun Sendy pada tanggal yang ditentukan Perusahaan. Selain itu, tidak ada biaya yang akan dikenakan apabila pelanggan melihat atau menyimpan slip transfer uang dalam Aplikasi Sendy, dan mencetaknya sendiri.
  6. 6. Apabila pelanggan tidak berkewarganegaraan Jepang dan periode visanya di Jepang telah kedaluwarsa, serta belum memberitahukan hal-hal yang diperlukan seperti periode visa kepada Perusahaan dengan metode yang ditentukan Perusahaan, maka biaya pemeliharaan akun yang timbul karena periode visa di Jepang kedaluwarsa pada Butir 4 Ayat 2 pasal ini akan dikenakan pada tanggal yang ditentukan Perusahaan setiap bulan dari hari pertama bulan berikutnya setelah hari ketika dua tahun telah berlalu sejak hari setelah tanggal kedaluwarsa, sebagai biaya yang dibayar dengan cara transfer dari Value dalam Akun Sendy pada tanggal yang sama.
  7. 7. Perusahaan dapat mengubah biaya yang ditetapkan dalam Ayat 2 pasal ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Dalam hal ini, Perusahaan akan mengumumkan tanggal dan detail perubahan tersebut di situs web Perusahaan.

Pasal 19 (Pengumpulan, Penggunaan, dll. atas Informasi Pelanggan, dll.)

  1. 1. Untuk memastikan pengoperasian Layanan dan layanan lain dari Perusahaan secara tepat (termasuk tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam dua ayat berikutnya), Perusahaan akan mengumpulkan informasi kewarganegaraan, negara dan tempat lahir pelanggan, serta menggunakan informasi tersebut (termasuk penyediaan bagi pihak ketiga sebagaimana ditetapkan dalam ayat berikutnya).
  2. 2. Untuk mendukung pemrosesan pembayaran kepada pihak penerima di Mitra Bisnis, subkontraktor dari Mitra Bisnis, atau Bank Penerima dll. (dalam pasal ini selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Mitra Bisnis, dll.”) serta pemrosesan Transaksi Transfer Uang Internasional lainnya melalui Perusahaan, atau untuk mematuhi undang-undang dan peraturan, Perusahaan akan menyediakan Informasi Pelanggan yang dianggap perlu kepada Mitra Bisnis, dll. (termasuk informasi yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya). Silakan periksa situs web resmi Perusahaan terlebih dahulu untuk mengetahui tentang sistem perlindungan informasi pribadi di negara yang menjadi tujuan pengiriman uang ke luar negeri yang dilakukan berdasarkan instruksi pengiriman uang oleh pelanggan, kemudian tentang tindakan untuk melindungi informasi pribadi yang diambil oleh pihak ketiga di negara asing tujuan pengiriman uang, dan informasi lainnya yang bersangkutan.
  3. 3. Selain tujuan penggunaan yang ditetapkan pada ayat sebelumnya, Mitra Bisnis, dll. dapat menggunakan Informasi Pelanggan (termasuk informasi yang ditetapkan dalam Ayat 1) yang disediakan Perusahaan berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya untuk keperluan analisis data yang ditujukan guna meningkatkan layanan Mitra Bisnis (namun, hal ini terbatas pada analisis data yang tidak mengarah pada pemilihan individu tertentu). Selain itu, untuk tujuan penggunaan ini, informasi tersebut dapat saling dibagikan antara Mitra Bisnis, dll.

Pasal 20 (Penghentian Layanan)

Pelanggan mengakui bahwa penyediaan Layanan dapat dihentikan karena pemeliharaan sistem, inspeksi, dll., atau bencana alam, kerusakan jalur komunikasi, atau kondisi-kondisi lainnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, dan pengeluaran apa pun yang dialami pelanggan akibat penghentian tersebut.

Pasal 21 (Larangan)

Pelanggan tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan berikut ini terkait Layanan.

  1. (1) Tindakan melakukan transfer uang secara mencicil dengan Layanan.
  2. (2) Tindakan menggunakan Layanan untuk tujuan selain yang ditetapkan dalam Ketentuan.
  3. (3) Tindakan menggunakan Layanan untuk tujuan pencucian uang.
  4. (4) Tindakan yang terkait kejahatan, seperti penipuan.
  5. (5) Tindakan yang melanggar undang-undang dan peraturan, keputusan pengadilan, keputusan atau perintah, atau tindakan administratif yang mengikat secara hukum.
  6. (6) Tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan.
  7. (7) Tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak merek dagang, hak paten, hak kehormatan, hak privasi, dan hak lainnya yang diatur dalam undang-undang dan peraturan atau perjanjian lainnya dari Perusahaan atau pihak ketiga.
  8. (8) Tindakan yang mengganggu server atau sistem jaringan Perusahaan, atau tindakan lain yang mengganggu operasi bisnis Perusahaan yang terkait dengan Layanan, atau tindakan yang mengganggu atau menghalangi penggunaan Layanan oleh pengguna lain.
  9. (9) Tindakan lain yang dianggap tidak pantas oleh Perusahaan.

Pasal 22 (Pembatalan dan Penghentian Penggunaan)

  1. 1. Apabila Perusahaan menganggap bahwa salah satu dari butir berikut berlaku, maka Perusahaan dapat segera membatalkan Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional pelanggan atau menghentikan penggunaan seluruh atau sebagian Layanan sesuai dengan metode yang ditentukan Perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.
    1. (1) Apabila kelanjutan Layanan melanggar atau ada risiko melanggar Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing, atau apabila tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan.
    2. (2) Apabila isi Informasi Pelanggan berbeda dengan fakta atau apabila pelanggan tidak menyampaikan pemberitahuan yang ditentukan Perusahaan meskipun ada perubahan Informasi Pelanggan.
    3. (3) Apabila dokumen yang dikirim ke alamat yang diberikan oleh pelanggan tidak terkirim, apabila pelanggan tidak dapat dihubungi menggunakan informasi kontak yang diberikan oleh pelanggan, atau apabila tanggapan pelanggan atas permintaan konfirmasi Perusahaan berdasarkan Pasal 31 tertunda atau tidak layak.
    4. (4) Apabila pelanggan melanggar Ketentuan, dll., atau Pembatasan Transaksi (termasuk setiap perubahan yang dilakukan setelah pelanggan mengajukan Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional).
    5. (5) Apabila pelanggan gagal membayar biaya, dll. yang ditentukan dalam Ketentuan.
    6. (6) Apabila ada permohonan penghentian pembayaran atau permohonan dimulainya proses kepailitan.
    7. (7) Apabila pewarisan dimulai
    8. (8) Apabila tidak digunakan oleh pelanggan selama 5 tahun atau lebih sejak waktu penggunaan terakhir Layanan (waktu penggunaan terakhir mengacu pada waktu terakhir perubahan saldo Value. Tidak berlaku apabila saldo diberikan Perusahaan dengan metode yang ditentukan Perusahaan).
    9. (9) Apabila terdapat alasan pembatalan atau pencabutan Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional.
    10. (10) Apabila telah terjadi atau ada risiko terjadi penghentian pembayaran, gagal bayar, permohonan proses kepailitan secara hukum, pembubaran, pembekuan aset, atau alasan serupa (secara kolektif disebut sebagai “Penghentian Pembayaran, dll.”) pada Mitra Bisnis.
    11. (11)Apabila pendaftaran pihak penerima (dalam butir ini, salah satu pihak penerima terdaftar) dibatalkan atau apabila alasan pembatalan pendaftaran terjadi.
    12. (12)Apabila pembayaran kepada pihak penerima tidak mungkin atau sulit karena penolakan penerimaan instruksi pembayaran oleh Mitra Bisnis, penolakan pembayaran oleh Bank Penerima dll., dll.
    13. (13) Apabila Perusahaan menganggap bahwa salah satu butir dalam Pasal 8 berlaku atau mungkin berlaku.
    14. (14) Selain butir-butir sebelumnya, apabila ada alasan selain butir-butir sebelumnya yang masuk akal untuk meyakini bahwa tanggapan berdasarkan ayat ini adalah tepat.
  2. 2. Pelanggan yang tidak berkewarganegaraan Jepang tetapi tinggal di Jepang harus memberi tahu Perusahaan tentang visa, periode visa, dan hal-hal lain yang diperlukan, atas permintaan Perusahaan dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Apabila periode visa telah terlampaui, penggunaan seluruh atau sebagian Layanan dapat dibatasi, dan apabila Perusahaan menganggap perlu, Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional dapat dibatalkan.
  3. 3. Apabila Perusahaan menganggap bahwa salah satu dari butir berikut berlaku atas pihak penerima yang didaftarkan oleh pelanggan, maka Perusahaan dapat segera membatalkan pendaftaran pihak penerima sesuai dengan metode yang ditentukan Perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.
    1. (1) Apabila kelanjutan pendaftaran pihak penerima melanggar atau kemungkinan besar melanggar Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing, atau tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan tersebut.
    2. (2) Apabila informasi yang didaftarkan berbeda dengan fakta atau apabila penerima tidak menyampaikan pemberitahuan yang ditentukan Perusahaan meskipun ada perubahan informasi yang didaftarkan.
    3. (3) Apabila pelanggan melanggar Ketentuan, dll., atau Pembatasan Transaksi (termasuk setiap perubahan yang dilakukan setelah pelanggan mengajukan perjanjian Layanan).
    4. (4) Apabila telah terjadi atau ada risiko terjadi Penghentian Pembayaran, dll. oleh Bank Penerima dll.
    5. (5) Selain butir-butir sebelumnya, apabila ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa pembatalan pendaftaran pihak penerima berdasarkan ayat ini adalah tepat.
  4. 4. Perusahaan dapat membatalkan penghentian Layanan untuk pelanggan berdasarkan Ayat 1 dan 2 pasal ini setiap saat yang dianggap tepat oleh Perusahaan, dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  5. 5. Apabila Perusahaan menerapkan langkah-langkah yang ditetapkan dalam empat ayat sebelumnya, Perusahaan akan memberi tahu pelanggan dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  6. 6. Apabila pelanggan ingin membatalkan Layanan atau menghapus pendaftaran pihak penerima, pelanggan diminta untuk menghubungi Perusahaan dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  7. 7. Apabila Perjanjian Layanan Transfer Uang Internasional pelanggan berakhir, Perusahaan akan mengembalikan saldo Value yang dimiliki pelanggan pada saat berakhirnya perjanjian dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Selain itu, jika pelanggan tidak menerima saldo Value yang dikembalikan karena keadaan pelanggan, maka pelanggan akan dianggap telah meninggalkan saldo Value.

Pasal 23 (Pembatalan oleh Pelanggan)

Pelanggan tidak dapat membatalkan Transaksi Transfer Uang Internasional. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari kegagalan pelanggan untuk membatalkan transaksi.

Pasal 24 (Pembatalan setelah Transfer oleh Pelanggan)

Pelanggan tidak dapat melakukan pembatalan setelah transfer. Apabila pelanggan menginginkan pengembalian dana, pelanggan dan pihak penerima harus membahas masalah tersebut secara terpisah.

Pasal 25 (Pembatalan oleh Perusahaan)

  1. 1. Apabila Perusahaan menganggap bahwa salah satu dari butir berikut berlaku atas Transaksi Transfer Uang Internasional di mana Perusahaan telah menerima Permohonan Transfer Uang, maka Perusahaan dapat segera membatalkan transaksi Perusahaan sesuai dengan metode yang ditentukan Perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.
    1. (1) Apabila terdapat salah satu alasan pembatalan atau penghentian sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing butir dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 22.
    2. (2) Apabila tidak mungkin atau sulit untuk menyetorkan uang ke Rekening Penerima dll. karena telah terjadi atau ada risiko terjadi bencana, perang, perang saudara, atau keadaan lain di Negara Penerima.
    3. (3) Ketika telah terjadi atau ada risiko terjadi Penghentian Pembayaran, dll. oleh Bank Penerima dll. yang berlokasi di Negara Penerima.
    4. (4) Selain butir-butir sebelumnya, apabila ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa pembatalan berdasarkan ayat ini adalah tepat.
  2. 2. Bank Penerima dll. mungkin tidak dapat menyetorkan dana ke Rekening Penerima dll. karena alasan tertentu, dan dana dapat dikembalikan. Dalam hal ini, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan, Perusahaan akan membatalkan Transaksi Transfer Uang Internasional dan menyetorkan dana kiriman yang dikembalikan ke Akun Sendy pelanggan, sesuai dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  3. 3. Perusahaan akan memberi tahu pelanggan tentang pembatalan dengan metode yang ditentukan Perusahaan, dalam hal pembatalan yang ditetapkan dalam Ayat 1 pasal ini dilakukan. Perhatikan bahwa Perusahaan tidak akan memberi tahu pelanggan tentang pembatalan yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya.

Pasal 26 (Instruksi dan Pengembalian Dana Apabila Terjadi Pembatalan)

  1. 1. Dalam hal adanya pembatalan Transaksi Transfer Uang Internasional sesuai dengan Pasal 25, Perusahaan tanpa penundaan akan mengirimkan instruksi dan menempuh prosedur lain yang diperlukan untuk pembatalan sesuai dengan detail pembatalan, dengan metode yang dianggap tepat oleh Perusahaan.
  2. 2. Dalam hal pembatalan, Perusahaan akan mengembalikan jumlah yang diterima dari pelanggan dalam yen Jepang tanpa penundaan, terbatas pada dana kiriman yang diterima dari pelanggan setelah menerima Permohonan Transfer Uang (namun, dalam hal Perusahaan diharuskan menerima pengembalian dana dari Mitra Bisnis karena pembatalan, Perusahaan akan melakukannya tanpa penundaan setelah menerima pengembalian dana tersebut), dan akan menyetorkannya ke Akun Sendy tanpa permohonan setoran khusus dari pelanggan. Dalam hal ini, Perusahaan tidak akan mengembalikan biaya transfer uang dan biaya serta pengeluaran lain selain dana kiriman. Selain itu, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sebagai akibat dari hal ini.
  3. 3. Terlepas dari ketentuan dalam ayat sebelumnya, apabila Perusahaan menganggap bahwa pembatalan telah dilakukan karena salah satu alasan berikut, maka Perusahaan akan mengembalikan jumlah yang diterima dari pelanggan dalam yen Jepang untuk biaya transfer uang dan biaya serta pengeluaran lainnya, selain dari dana kiriman, dan akan menyetorkan ke Akun Sendy pelanggan tanpa permintaan setoran terpisah dari pelanggan. Pengembalian dana tersebut dapat dilakukan atas kebijakan Perusahaan tanpa penundaan setelah pembatalan, terlepas dari apakah pengembalian dana telah atau belum diterima dari Mitra Bisnis.
    1. (1) Tanggapan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 Ayat 3.
    2. (2) Tidak dapat menyetor ke Rekening Penerima dll. karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pelanggan atau pihak penerima.
    3. (3) Selain butir-butir sebelumnya, apabila ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa langkah yang ditetapkan dalam ayat ini adalah tepat.
  4. 4. Terlepas dari ketentuan dalam ayat sebelumnya, Perusahaan tidak dapat melakukan pengembalian dana apabila dibatasi oleh Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing.

Pasal 27 (Pengelolaan Saldo Rekening Sendy bagi Pelanggan)

  1. 1. Secara hukum, pelanggan tidak diperbolehkan menyimpan dana di rekening Sendy dengan tujuan selain transaksi pengiriman uang internasional.
  2. 2. Jika nilai saldo yang dimiliki pelanggan belum digunakan untuk transaksi pengiriman uang ke luar negeri selama jangka waktu tertentu, maka pelanggan harus menjelaskan tujuan penyimpanan saldo rekening tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Perusahaan.
  3. 3. Pelanggan harus selalu mendaftarkan informasi terbaru (alamat surat elektronik, alamat domisili dan lain-lain) agar Perusahaan dapat menghubungi pelanggan.
  4. 4. Jika Perusahaan tidak dapat memastikan bahwa tujuan penyimpanan saldo rekening pelanggan adalah transaksi pengiriman uang ke luar negeri, maka Perusahaan dapat mengembalikan dana saldo rekening kepada pelanggan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 28 (Layanan Poin)

  1. 1. Layanan poin adalah layanan di mana Perusahaan memberikan poin kepada pelanggan apabila persyaratan tertentu (termasuk transaksi yang memenuhi syarat, frekuensi, dan jumlahnya, selanjutnya disebut sebagai “Persyaratan Transaksi”) terpenuhi, tergantung pada detail transaksi antara pelanggan dan Perusahaan, atau apabila Perusahaan menganggapnya tepat.
  2. 2. Perusahaan akan mengumumkan Persyaratan Transaksi, jumlah poin maksimum yang dapat diberikan, dll. di situs web Perusahaan.
  3. 3. Pelanggan dapat menggunakan seluruh atau sebagian dari poin yang diberikan oleh Perusahaan sebagai diskon biaya transfer uang hanya untuk transaksi yang memenuhi syarat.
  4. 4. Pada prinsipnya, poin akan diberikan ketika transaksi yang memenuhi syarat pemberian poin dilakukan. Namun, apabila pelanggan memenuhi Persyaratan Transaksi selama periode yang ditentukan Perusahaan, poin akan diberikan pada tanggal yang ditentukan Perusahaan.
  5. 5. Poin memiliki tanggal kedaluwarsa. Pelanggan dapat memeriksa saldo dan tanggal kedaluwarsa poin dalam Aplikasi Sendy.
  6. 6. Perusahaan tidak akan memberikan atau membatalkan poin atas permintaan pelanggan.
  7. 7. Perusahaan akan membuat keputusan akhir mengenai apakah poin dapat diberikan atau tidak, jumlah poin yang akan diberikan, dan hal-hal lainnya terkait pemberian poin.
  8. 8. Apabila pelanggan termasuk dalam salah satu butir berikut, maka Perusahaan dapat menghentikan penggunaan layanan poin pelanggan atau membatalkan pemberian poin. Dalam hal ini, Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberi tahu pelanggan tentang fakta tersebut sebelum atau sesudahnya.
    1. (1) Apabila layanan poin digunakan atau berisiko digunakan secara ilegal.
    2. (2) Apabila pelanggan melanggar undang-undang dan peraturan lain, Ketentuan, dan ketentuan lain dari Perusahaan.
  9. 9. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada pelanggan atas kerugian apa pun seperti hilangnya poin karena penghentian penggunaan layanan poin atau pembatalan pemberian poin sesuai dengan ayat sebelumnya, dan Perusahaan tidak akan berkewajiban untuk mengungkapkan alasannya kepada pelanggan.
  10. 10. Perusahaan berhak untuk mengubah atau menghentikan layanan poin atas kebijakannya sendiri. Dalam hal ini, Perusahaan akan memberi tahu pelanggan tentang perubahan tersebut di situs web Perusahaan, tetapi Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberi tahu pelanggan secara individual terlebih dahulu.

Pasal 29 (Penafian)

  1. 1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditetapkan dalam butir-butir berikut.
    1. (1) Kerugian yang disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dihindari seperti bencana, insiden, perang, pembatasan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing, tindakan yang diambil oleh Otoritas Terkait, dll., pengadilan, atau lembaga publik lainnya.
    2. (2) Kerugian yang disebabkan oleh penanganan oleh Perusahaan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing atau Ketentuan, dll., atau yang dianggap sesuai berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut (termasuk perolehan, penggunaan, atau pengungkapan informasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 19, serta kegagalan pengembalian dana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26 Ayat 4).
    3. (3) Kerugian yang disebabkan oleh penanganan transfer uang oleh Mitra Bisnis atau Bank Penerima dll. sesuai atau dianggap sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing, kebiasaan atau prosedur yang ditentukan di negara tempat Mitra Bisnis atau Bank Penerima berada, atau yang disebabkan oleh alasan yang dapat dikaitkan dengan salah satu darinya (termasuk kerugian yang disebabkan oleh pembayaran yang salah, pembayaran yang tidak dilakukan, pembayaran yang kurang, atau keterlambatan pembayaran terkait untuk Transaksi Transfer Uang Internasional).
    4. (4) Kerugian yang disebabkan oleh alasan yang dapat dikaitkan dengan pelanggan.
    5. (5) Kerugian yang berkaitan dengan hubungan sebab akibat Transaksi Transfer Uang Internasional antara pelanggan dan pihak penerima atau pihak ketiga (termasuk yang terkait dengan penipuan oleh pihak penerima atau pihak ketiga).
    6. (6) Kerugian yang disebabkan oleh tidak terkirimnya dokumen yang dikirim ke alamat yang diberikan oleh pelanggan, kegagalan lainnya untuk menghubungi pelanggan menggunakan alamat yang diberikan oleh pelanggan, atau keterlambatan tanggapan atau tanggapan yang tidak tepat oleh pelanggan atas permintaan konfirmasi Perusahaan sesuai dengan Pasal 31.
    7. (7) Selain butir-butir sebelumnya, kerugian yang disebabkan oleh alasan selain yang dapat dikaitkan dengan Perusahaan.
  2. 2. Dalam hal Perusahaan bertanggung jawab atas layanan transfer uang internasional, tanggung jawab Perusahaan terbatas pada kerugian langsung dan aktual (tidak termasuk kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, kehilangan keuntungan, kehilangan kesempatan, kerugian insidental, dll.), dan jumlah kerugian akan dibatasi pada jumlah total (dalam yen Jepang) dari dana kiriman yang diterima dari pelanggan pada saat penerimaan Permohonan Transfer Uang.
  3. 3. Terlepas dari ketentuan dalam Butir 3 Ayat 1 pasal ini, apabila Perusahaan menyelidiki Transaksi Transfer Uang Internasional berdasarkan pertanyaan dari pelanggan, dan Perusahaan dan Mitra Bisnis mengonfirmasi telah terjadi pembayaran yang salah, pembayaran yang tidak dilakukan, dll. karena alasan yang dapat dikaitkan dengan Mitra Bisnis atau Bank Penerima dll. (termasuk kasus di mana Perusahaan menganggapnya setara), maka Perusahaan akan, setelah mempertimbangkan niat pelanggan, mengambil tindakan yang dianggap tepat oleh Perusahaan, seperti membatalkan Transaksi Transfer Uang Internasional berdasarkan Pasal 25, dan menyetor ulang ke Rekening Penerima dll. sesuai dengan Permohonan Transfer Uang.

Pasal 30 (Ganti Rugi atas Penyalahgunaan)

Terlepas dari aturan dalam Ketentuan, apabila informasi akun pelanggan disalahgunakan melalui pencurian atau penipuan oleh pihak ketiga, dan apabila pelanggan mengajukan permintaan ganti rugi dalam jangka waktu ganti rugi yang ditetapkan Perusahaan, Perusahaan dapat memberikan ganti rugi kepada pelanggan untuk seluruh atau sebagian kerugian yang diderita pelanggan. Prosedur, target, dan ketersediaan ganti rugi harus sesuai dengan kebijakan ganti rugi yang ditetapkan secara terpisah.

Pasal 31 (Konfirmasi oleh Perusahaan)

Setiap kali Perusahaan perlu mengonfirmasi pelanggan, pihak penerima, Permohonan Transfer Uang, atau Transaksi Transfer Uang Internasional, dll. sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan terkait Valuta Asing, atau apabila Perusahaan menganggap perlu (termasuk kasus di mana Perusahaan menerima pertanyaan dari Otoritas Terkait, dll., Mitra Bisnis, atau Bank Penerima dll.), Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk menyerahkan dokumen (bukti) atau memberikan informasi yang ditentukan Perusahaan kapan saja. Pelanggan diminta untuk segera menanggapi permintaan Perusahaan tersebut.

Pasal 32 (Pertanyaan tentang Permohonan Transfer Uang)

Apabila pelanggan memiliki keraguan tentang Transaksi Transfer Uang Internasional, seperti saat uang tidak disetorkan ke Rekening Penerima dll. setelah Perusahaan menerima Permohonan Transfer Uang, pelanggan diminta untuk segera menanyakan hal tersebut kepada Perusahaan. Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan penyelidikan, seperti menanyakan kepada mitra bisnis, dan melaporkan hasilnya. Ketika menerima pertanyaan, Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk menyerahkan formulir permintaan yang ditentukan Perusahaan.

Pasal 33 (Perubahan Informasi yang Diberitahukan dan Didaftarkan)

  1. 1. Apabila terjadi perubahan pada informasi yang didaftarkan atau diberitahukan pelanggan (termasuk perubahan informasi dalam dokumen identitas karena perpanjangan periode visa), pelanggan diminta untuk segera memberitahukan kepada Perusahaan dengan metode yang ditentukan Perusahaan.
  2. 2. Apabila ada perubahan pada informasi pihak penerima yang didaftarkan, pelanggan diminta untuk segera mengajukan perubahan dengan metode yang ditentukan Perusahaan. Permohonan perubahan ini juga perlu disetujui setelah ditinjau oleh Perusahaan.
  3. 3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan atau permohonan perubahan (termasuk keterlambatan pemberitahuan atau permohonan perubahan) yang terjadi sebelum penerimaan pemberitahuan atau permohonan perubahan. Penerimaan informasi yang diberitahukan dilakukan dengan metode yang ditentukan Perusahaan, dan tanggal penerimaan adalah tanggal penyelesaian prosedur penerimaan oleh Perusahaan.

Pasal 34 (Pengumuman, Pemberitahuan, dll.)

  1. 1. Perusahaan memberi tahu Pelanggan dengan memasang pemberitahuan di situs web Perusahaan, dengan mengirimkan e-mail ke alamat e-mail Pelanggan dengan layanan e-mail pemberitahuan, dengan menggunakan Aplikasi Sendy, dengan mengirimkan dokumen tertulis ke alamat yang diberikan oleh pelanggan, atau dengan telepon.
  2. 2. Dalam hal Perusahaan mengirimkan pemberitahuan atau dokumen ke alamat e-mail, nama, atau alamat yang diberikan oleh pelanggan, pemberitahuan atau dokumen tersebut akan dianggap telah tiba pada waktu seharusnya tiba, meskipun tertunda atau tidak tiba.
  3. 3. Apabila Perusahaan mengirimkan pemberitahuan atau dokumen ke alamat e-mail, nama, atau alamat yang diberikan oleh pelanggan namun pemberitahuan atau dokumen tersebut tidak diterima, maka Perusahaan dapat berhenti mengirimkan pemberitahuan atau dokumen di masa mendatang, mengakhiri perjanjian Layanan, atau menghentikan secara keseluruhan atau sebagian.

Pasal 35 (Penanganan Informasi Pribadi)

Informasi pribadi pelanggan dan pihak penerima akan ditangani sesuai dengan kebijakan privasi yang dimuat di situs web Perusahaan.

Pasal 36 (Penanganan Penunjukan Pengurusan Administrasi)

  1. 1. Perusahaan dapat menunjuk pihak ketiga selain Perusahaan untuk melakukan pengurusan administrasi terkait penanganan Layanan.
  2. 2. Perusahaan dan pihak ketiga di mana Perusahaan mempercayakan bisnisnya harus secara ketat mengelola Informasi Pelanggan yang disimpan dan memberikan perhatian yang cukup untuk melindungi privasi pelanggan, dan tidak menggunakan Informasi Pelanggan untuk tujuan lain.

Pasal 37 (Larangan Pengalihan dan Penjaminan)

Hak pelanggan berdasarkan transaksi transfer uang internasional tidak dapat dialihkan atau dijaminkan.

Pasal 38 (Hukum yang Mengatur)

  1. 1. Ketentuan diatur oleh hukum Jepang.
  2. 2. Pengadilan Distrik Tokyo akan menjadi pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif untuk setiap gugatan mengenai Ketentuan.

Pasal 39 (Bahasa)

Ketentuan ditulis dalam bahasa Jepang dan ditafsirkan dalam bahasa Jepang. Teks yang diterjemahkan dalam bahasa lain hanya untuk referensi pelanggan dan tidak akan berpengaruh terhadap penafsiran Ketentuan serta hak dan kewajiban Perusahaan dan pelanggan. Dalam hal adanya perbedaan antara bahasa Jepang dan teks terjemahan, bahasa Jepang akan berlaku.

Pasal 40 (Penerapan Syarat Mutatis Mutandis)

Hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan akan diatur dengan ketentuan lain, aturan, dll. dari Perusahaan.

Pasal 41 (Perubahan Ketentuan)

Isi Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Dalam hal ini, Perusahaan akan memberi tahu pelanggan tentang detail perubahan dan tanggal efektif perubahan tersebut dengan memasang pemberitahuan di situs web Perusahaan atau dengan metode lain yang ditentukan Perusahaan. Ketika pemberitahuan tersebut dibuat dan tanggal efektif perubahan tiba, isi dari Ketentuan harus sesuai dengan Ketentuan yang diubah. Selain itu, apabila pelanggan menggunakan Layanan setelah perubahan, pelanggan dianggap telah menerima perubahan, dan ketentuan yang telah diubah akan berlaku.


Selesai